E Filing Pajak: Definisi, Cara Mendaftar Akun, dan Cara Pengisiannya

- 7 April 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi e filing pajak.
Ilustrasi e filing pajak. /pexels

Secara umum e filing pajak didefinisikan sebagai suatu sistem yang tertera di system resmi laman website DJP online yang berfungsi untuk melaporkan SPT tahunan wajib pajak secara online.

Secara khusus e filing pajak didefinisikan sebagai system yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunannya secara online. Akses system e filing pajak dapat dilakukan melalui website resmi DJP online dengan terlebih dahulu login menggunakan akun yang terdaftar.

Dengan demikian, e filing pajak hanya dapat diakses oleh wajib pajak apabila telah memiliki akun yang terdaftar di DJP online.

Baca Juga: Pemuda Dogiyai Papua Gugat UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan ke MK, Ini Alasannya?

Cara Mendaftar Akun

Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun yang terdaftar di DJP online tentu tidak akan kesulitan dalam mengakses menu e filing pajak. Berbeda dengan wajib pajak yang belum memilikinya, mereka harus mendaftar terlebih dahulu.

Berikut terdapat beberapa langkah yang dapat diikuti untuk mendapatkan akun di DJP online. Perlu diperhatikan sebelum mendaftar harus dipersiapkan terlebih dahulu KTP, NPWP dan EFIN.

1. Buka menu DJP online melalui website www.pajak.go.id, klik LOGIN, kemudian klik BELUM REGISTRASI

Baca Juga: Monumen Kodok Megah dari Tembaga Dibangun di IKN, Untuk Apa? CEK FAKTA

2. Masukkan data NPWP, EFIN, dan KODE KEAMANAN, kemudian klik SUBMIT

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah