E Filing Pajak: Definisi, Cara Mendaftar Akun, dan Cara Pengisiannya

- 7 April 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi e filing pajak.
Ilustrasi e filing pajak. /pexels

Baca Juga: Terjemahan Surat Al-Maidah Ayat 51 Telah Diganti, Al-Quran Palsu Telah Beredar, Benarkah? CEK FAKTA

5) Klik BROWSE FILE, kemudian pilih file e-SPT di komputer yang telah disimpan

6) Selain mengupload file e-SPT, dapat juga dilakukan dengan UPLOAD lampiran SPT yang berbentuk PDF

7) Lakukan upload SPT dengan klik START UPLOAD

8) Kemudian klik OK ketika muncul notifikasi upload telah selesai

9) Cek kembali status pengiriman dokumen pada menu STATUS PENGIRIMAN, apabila statusnya SIAP KIRIM maka upload berhasil

10) Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi dengan klik AMBIL KODE VERIFIKASI DISINI. Setelah itu akan muncul notifikasi KIRIM KODE VERIFIKASI KE EMAIL ATAU NOMOR HANDPHONE

11) Apabila memilih melalui email, maka tinggal masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email ke kolom yang tersedia

12) Jika sudah selesai kemudian klik KIRIM SPT. Bukti penerimaan elektronik (BPE) akan dikirim melalui email yang terdaftar pada system DJP online.

Baca Juga: Cerita Menarik Franco Morbidelli Nyaris Tertinggal Pesawat usai Menjalani Balapan MotoGP Mandalika 2022

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah