Permudah Impor Vaksin, Bea Cukai Berikan Fasilitas Pelayanan Segera dan Bebaskan Pajak Impor Vaksin Sinovac

- 2 Februari 2021, 20:01 WIB
Vaksin Covid-19 Sinovac.
Vaksin Covid-19 Sinovac. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

LAMONGAN TODAY - Bea Cukai kembali memberikan fasilitas pelayanan segera atau rush handling dan membebaskan bea masuk dan pajak yang lain dalam importasi 11 juta dosis vaksin tahap empat dari perusahaan asal China, Sinovac.

"Setelah importir menyelesaikan kewajiban dokumen persyaratan, kami terbitkan izin untuk mendapatkan fasilitas," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, seperti dikutip Lamongan Today dari Antara, Selasa 2 Februari 2021.

Ia menjelaskan vaksin yang diimpor oleh PT Biofarma (Persero), perusahaan yang dipilih oleh Kementerian Kesehatan menjadi importir, memperoleh fasilitas pelayanan segera, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-148/PMK.04/2007.

Baca Juga: Kota Kupang Dilanda Covid-19 dan Tanah Longsor, Wakil Wali Kota: Daerah ini dalam Kondisi Darurat Bencana

Fasilitas tersebut adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan untuk barang impor tertentu yang sebab karakteristiknya membutuhkan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari wilayah pabean atau bandara.

Pihaknya juga membebaskan bea masuk dan cukai, bebas dari pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan dari barang mewah dan dibebaskan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22.

Pemberian fasilitas tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-188 tahun 2020.

Baca Juga: Diisukan Dirinya Merestui Moeldoko Ambil Alih Kepemimpinan Partai Demokrat, Mahfud MD: Isu Aneh

"Pada masa pandemi ini, peran Bea Cukai semakin krusial, karena kami diharapkan dapat mempercepat penyelesaian prosedur kepabeanan barang terkait Covid-19, antara lain vaksin dan obat-obatan," katanya.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x