14 Kriteria Orang Tidak Dapat Diberikan Vaksin Covid-19 Sinovac

- 29 Januari 2021, 21:24 WIB
Vaksinisasi Covid-19 untuk tenaga medis
Vaksinisasi Covid-19 untuk tenaga medis /
 
LAMONGAN TODAY – Vaksinasi Covid-19 sudah berjalan dan Pemerintah sendiri juga sudah menetapkan Sasaran Vaksinasi.
 
Namun ada beberapa kriteria kelompok yang tidak bisa diberikan vaksin Covid-19, sebagaimana dikutip Lamongan Today dari Instagram resmi Kementrian Kesehatan RI.
 
Menurut Kementrian Kesehatan Peraturan ini sejalan dengan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
 
Kementrian Kesehatan menjelaskan bahwa Vaksin Covid-19 Sinovac tidak dapat diberikan kepada orang-orang yang memiliki beberapa Kriteria.
 
Adapun beberapa Kriteria tersebut adalah sebagai berikut :
 
1. Berusia dibawah 8 tahun atau diatas 59 tahun.
2. Menderita Penyakit Ginjal.
3. Wanita Hamil dan Menyusui.
4. Tekanan Darah diatas 140/90
5. Menderita HIV*
6. Memiliki Riwayat konfirmasi terpapar virus Covid-19.
7. Menderita Diabetes Melitus (DM)*.
8. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.
9. Memiliki penyakit Paru* (Asma, PPOK, TBC).
10. Menderita penyakit Auto Imun.
11. Menderita penyakit Jantung (Gagal Jantung atau Jantung Koroner).
12. Menderita Sindroma Hiper IgE.
13. Menderita Epilepsy atau penyakit gangguan saraf lainnya.
14. Menderita penyakit Kanker, Kelainan Darah, Defisiensi Imun, Imunokompromais, dan penerima produk darah/transfusi darah.
 
 
Kementrian Kesehatan juga mengingatkan setelah di vaksin jangan lupa tetap disiplin terapkan Protokol Kesehatan 3M.
 
Hal tersebut bertujuan memberikan perlindungan maksimal tidak hanya bagi diri sendiri, juga keluarga, dan seluruh masyarakat Indonesia.***

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemenkes


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x