Tidak Ada Pungutan Pajak Baru Pulsa, Voucher, Token Listrik, Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

- 30 Januari 2021, 19:33 WIB
Ilustrasi: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru Pulsa, Voucer, Token Listrik, Begini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Ilustrasi: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru Pulsa, Voucer, Token Listrik, Begini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani /dok pln/

LAMONGAN TODAY - Tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucher, dan token listrik menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021, begitu pernyataan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, sebagaimana dikutip Lamongan Today dari Antara.

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani melalui akun instagram @smindrawati di Jakarta, Sabtu.

Sri Mulyani menambahkan bahwa ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Baca Juga: BNN: Penyalahgunaan Narkoba dapat Picu Terjadinya Kerusakan Kualitas Hidup Penggunanya

Menkeu menjelaskan ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher serta untuk memberikan kepastian hukum.

Adapun penyederhanaannya yaitu pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tulis Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: Tak Disangka, Ternyata Ini Penyebab Gagal Daftar Kartu Prakerja, Bos Prakerja Bersuara

Untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x