E Filing Pajak: Definisi, Cara Mendaftar Akun, dan Cara Pengisiannya

- 7 April 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi e filing pajak.
Ilustrasi e filing pajak. /pexels

LAMONGAN TODAY - E filing pajak saat ini sangat dibutuhkan keberadaannya di mana pemerintah melalui direktorat jenderal pajak (DJP) mewajibkan setiap wajib pajak untuk dapat melakukan pelaporan SPT tahunan melalui e filing pajak.

Melalui laman resmi website DJP online, wajib pajak wajib mengaksesnya untuk keperluan pelaporan SPT yang dimaksud. Dengan demikian wajib pajak harus memiliki akun yang terdaftar di DJP online agar dapat mengakses fitur e filing pajak.

Selain memiliki NPWP dan akun yang terdaftar, kepemilikan efin juga mempengaruhi akses e filing pajak. Hal tersebut dikarenakan akun yang terdaftar harus melampirkan efin yang dimiliki wajib pajak.

Baca Juga: TEGA, Wanita Hendak Beribadah ke Masjid Dibacok Orang dari Belakang, Begini Kondisinya

Jika tiga syarat tersebut telah dipenuhi wajib pajak, maka akan lebih mudah bagi mereka untuk melakukan pelaporan SPT tahunan melalui e filing pajak. Lalu bagaimana jika belum memiliki akun?

Tentu saja wajib pajak harus mendaftarkan terlebih dahulu npwp dan efinnya agar mendapatkan akun yang terdaftar di DJP online. Jika tidak maka akses menuju e filing pajak di menu DJP online tidak dapat diakses oleh wajib pajak.

Nah, sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai e filing pajak, ada baiknya untuk mengetahui definisi, cara mendaftar akun, hingga cara pengisian e filing pajak di DJP online berikut.

Baca Juga: Pemuda Dogiyai Papua Gugat UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan ke MK, Ini Alasannya?

Apa itu e filing pajak?

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x