LAMONGAN TODAY - Beredar kabar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan tagihan pajak.
“Sehubungan dengan pelaporan pajak individu tahun 2021 yang wajib Anda laporkan, Anda terhitung mengalami kurang bayar hingga surat ini diterbitkan.
Untuk itu kami menghimbau Anda untuk segera melakukan konfirmasi ulang melalui tautan di bawah ini:
Baca Juga: Style Irish Bella Trendi dan Fashionable, bisa jadi Inspirasi bagi Kamu untuk OOTD Jelang Ramadhan
Anda diarahkan email yang mengatasnamakan DJP Kemenkeu untuk Klik Disini.
Jika Anda tidak melakukan konfirmasi hingga tanggal 22 Maret 2022, maka Anda akan mendapatkan denda sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) untuk tiap bulan keterlambatan dan NPWP Anda akan dinonaktifkan sementara.
Sebagai informasi, untuk NPWP yang tidak aktif mengakibatkan pajak yang wajib dibayarkan tiap bulannya akan menggunakan tarif pajak tanpa NPWP (20% lebih tinggi dari nilai pajak dengan NPWP).
Baca Juga: Lirik Lagu Kuatno Atimu dari AFTERSHINE ft Damara De
Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih”.