PENTING! Ini Akibat Anda Telat Bayar Pajak

- 11 November 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan.
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. /Pikiran Rakyat/Ade Bayu Indra

LAMONGAN TODAY - Bagi kamu pemilik kendaraan bermotor, salah satu kewajiban yakni membayar pajak setiap tahunnya.

Adapun besarannya sesuai dengan jenis dan tahun pembuatan, dari mobil atau motor yang dimiliki.

Bila dahulu, pembayaran hanya bisa dilakukan di Satuan Manunggal Satu Atap atau Samsat, sesuai dengan domisili dari sang pemilik kendaraan.

Baca Juga: AMPD Surabaya Kenang Pahlawan Sebagai Suri Tauladan Generasi Muda

Tetapi, sekarang sudah banyak tersedia gerai dan mobil Samsat keliling yang melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Bahkan, kini juga sudah ada aplikasi dari Korps Lalu Lintas Polri, yaitu Samsat Digital Nasional atau Signal.

Aplikasi yang resmi diluncurkan belum lama itu menyediakan layanan pembayaran PKB di hampir semua provinsi yang sudah terhubung datanya.

Baca Juga: Jungkook Impact! Dicover Jungkook BTS, Dongkrak Penjualan Lagu Harry Styles hingga 379 Persen

Jadi, transaksi bisa dilakukan setiap saat tanpa dibatasi waktu operasional gerai Samsat.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x