3. System akan secara otomatis mengirimkan notifikasi melalui email yang telah terdaftar di system DJP online beserta link aktivasinya
4. Klik link aktivasi pada email kemudian system akan memberikan balasan akun telah aktif
5. Login kembali ke menu DJP online dengan NPWP dan password yang diberikan
Baca Juga: Merasa Miris, Fatayat NU Luncurkan KECELE Cegah Perkawinan Dini
Nah, jika sudah selesai maka akan lebih mudah untuk mengakses menu e filing pajak di laman DJP online.
Cara Pengisian e filing pajak
Setelah memiliki akun yang terdaftar, selanjutnya adalah pengisian e filing pajak pada menu DJP online. Persiapkan dokumen pendukung seperti berikut:
a. NPWP
b. Bukti pemotongan pajak
c. Daftar penghasilan