E Filing Pajak: Definisi, Cara Mendaftar Akun, dan Cara Pengisiannya

- 7 April 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi e filing pajak.
Ilustrasi e filing pajak. /pexels

3. System akan secara otomatis mengirimkan notifikasi melalui email yang telah terdaftar di system DJP online beserta link aktivasinya

4. Klik link aktivasi pada email kemudian system akan memberikan balasan akun telah aktif

5. Login kembali ke menu DJP online dengan NPWP dan password yang diberikan

Baca Juga: Merasa Miris, Fatayat NU Luncurkan KECELE Cegah Perkawinan Dini

Nah, jika sudah selesai maka akan lebih mudah untuk mengakses menu e filing pajak di laman DJP online.

Cara Pengisian e filing pajak

Setelah memiliki akun yang terdaftar, selanjutnya adalah pengisian e filing pajak pada menu DJP online. Persiapkan dokumen pendukung seperti berikut:

a. NPWP

b. Bukti pemotongan pajak

c. Daftar penghasilan

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah