E Filing Pajak: Definisi, Cara Mendaftar Akun, dan Cara Pengisiannya

- 7 April 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi e filing pajak.
Ilustrasi e filing pajak. /pexels

d. Daftar harta dan hutang yang dimiliki

e. Daftar tanggungan keluarga

f. Bukti pembayaran zakat atau bentuk sumbangan lainnya

g. Dokumen lain-lain yang dibutuhkan

Baca Juga: Manga Dragon Ball Super Chapter 82: Goku Ingat Masa Lalu, Bardock vs Gas

Setelah dokumen tersebut telah siap, maka saatnya mengisi SPT pada menu e filing pajak di laman DJP online. Berikut terdapat beberapa langkah yang perlu diikuti.

1) Masuk menu website resmi DJP online di www.pajak.go,id, klik LOGIN, masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan untuk LOGIN

2) Pilih menu LAPOR, pilih menu Layanan: e filing pajak

3) Klik menu BUAT SPT

4) Ikuti panduan yang ada pada system, isikan semua data yang diperlukan termasuk menjawab pertanyaan yang ada. Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan misalnya SPT 1770SS atau SPT 1770S. Jika sudah selesai klik UPLOAD SPT

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah