Alhamdulillah! 6 BLT Ini Diperpanjang Pada 2021, Simak Cara Daftarnya  

- 14 Desember 2020, 04:05 WIB
Alhamdulillah! 6 BLT Ini Diperpanjang Pada 2021, Simak Cara Daftarnya  
Alhamdulillah! 6 BLT Ini Diperpanjang Pada 2021, Simak Cara Daftarnya   /Pixabay/

LAMONGAN TODAY – Bantuan langsung tunai atau BLT menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang akan dilanjutkan pada 2021 mendatang.  Selama pandemi Covid-19 berlangsung, ada enam jenis bantuan yang kemungkinan besar akan tetap dialokasikan pemerintah pada 2021 mendatang.

Lamongan Today akan mengulas enam BLT yang akan dilanjutkan pemerintah pada 2021 beserta bagaimana cara mendapatkan bantuan tersebut.

Sebagaimana diketahui, saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. Meskipun vaksin Covid-19 sudah ditemukan, namun demikian butuh waktu yang cukup lama untuk memulihkan perekonomian masyarakat.

Baca Juga: Segera Cek www.kemnaker.go.id, BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Segera Cair

Bantuan sosial tersebut yang diharapkan pemerintah dapat membangkitkan perekonomian masyarakat yang terpuruk.

Saat ini, sejumlah bantuan mulai dari BLT Rp500 ribu, BLT Bantuan Subsidi Upah Pekerja BPJS Tenagakerja, hingga Bantuan Prakerja telah diberikan.Masyarakat pun antre untuk menikmati bantuan tersebut.

Berikut ini merupakan daftar enam bantuan sosial pemerintah yang diperpanjang hingga tahun 2021 dikutip dari Instagram @bappenasri sebagai berikut:

Baca Juga: Sudah Cek pembiayaan.depkop.go.id? Semua Nama Penerima Bantuan Se-Indonesia UMKM Rp2,4 Juta

BLT Banpres UMKM

BLT Banpres UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro melalui bank. Adapun besar tunai bantuan ini dengan nominal 2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

BLT Subsidi Gaji

Baca Juga: Cair Bulan Ini! Cek Nama Penerima Bansos BST Rp300 Ribu Per KK Login dtks.kemensos.go.id

BLT subsidi gaji adalah program bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta dengan total yang diberikan dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

Kartu Prakerja

Program kartu Prakerja adalah program bantuan kepada para pekerja atau korban PKH dengan mengikuti pelatihan intensif dalam program tersebut.

Baca Juga: BSU Guru Non PNS Rp1,8 Juta dari Kemenag Cair, Persiapkan Berkas Ini

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan adalah program bantuan dari pemerintah kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat tertentu.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

Kartu Sembako

Kartu Sembako adalah program bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari di masa pandemi.

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Subsidi Gaji Guru Non-PNS Rp1,8 Juta, Simak Syarat dan Ketentuannya

BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH adalah program bantuan tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada keluarga

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Itulah 6 bantuan sosial pemerintah yang dapat masyarakat nikmati pada tahun depan sebagai pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19***

 

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Instagram


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah