Waduh Gawat, Menaker Ida Fauziah Ancam BLT Ketenagakerjaan Dicabut, Ini Alasannya

- 8 Desember 2020, 15:39 WIB
Waduh Gawat, Menaker Ida Fauziah Ancam BLT Ketenagakerjaan Dicabut, Ini Alasannya
Waduh Gawat, Menaker Ida Fauziah Ancam BLT Ketenagakerjaan Dicabut, Ini Alasannya /Kemnaker.go.id/

LAMONGAN TODAY –  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pekerja yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah cair.

Hal itu disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada suluruh pekerja yang tidak sesuai syarat namun sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Refly Harun Sebut Kebenaran Akan Terungkap, Bahas Soal Proporsional Soal Pembelaan Polisi Soal FPI

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

"Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Menaker Ida Fauziyah melalui siaran virtual beberapa waktu lalu, seperti dikutip Lamongan Today dari laman resmi Kemenaker, Selasa 8 Desember 2020.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

Baca Juga: Baku Tembak Polisi dengan Pengikut FPI, Ansor: Usut Tuntas Kepemilikan Senjata Api Aktivis Ormas

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Daftar Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy M Series Mulai 1 Jutaan: Samsung Galaxy M51, M21, M11

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemenaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x