4.Pekerja/buruh penerima upah;
- Memiliki rekening bank yang aktif;
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Fiorentina vs Genoa: Menjamu Genoa, Fiorentina Hanya Raih Satu Poin
Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.***