Waduh Gawat, Menaker Ida Fauziah Ancam BLT Ketenagakerjaan Dicabut, Ini Alasannya

- 8 Desember 2020, 15:39 WIB
Waduh Gawat, Menaker Ida Fauziah Ancam BLT Ketenagakerjaan Dicabut, Ini Alasannya
Waduh Gawat, Menaker Ida Fauziah Ancam BLT Ketenagakerjaan Dicabut, Ini Alasannya /Kemnaker.go.id/

4.Pekerja/buruh penerima upah;

  1. Memiliki rekening bank yang aktif;
  2. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Fiorentina vs Genoa: Menjamu Genoa, Fiorentina Hanya Raih Satu Poin

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.***

 

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemenaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x