LAMONGAN TODAY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin II tahap V dicairkan kepada lebih dari 500 ribu pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan bantuan kepada para pekerja/buruh.
BSU adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada para pekerja berpenghasilan dibawah Rp 5 juta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sampai dengan Juni 2020.
Baca Juga: Sinopsis Film ‘Rings’ di Bioskop Trans TV Tayang Malam Ini Kamis 26 November 2020
Total bantuan Rp 2,4 juta disalurkan melalui dua termin yaitu September-Oktober 2020 dan November-Desember 2020, dengan masing-masing termin dicairkan sebesar Rp 1,2 juta.
Dilansir Lamongan Today dari Kemenaker, jika anda merupakan pekerja/buruh yang memiliki pendapatan dibawah Rp 5 juta, pasti akan mendapatkan BSU ini.
Jika sampai sekarang anda belum mendapatkan BSU dari Kemenaker, kemungkinan anda tidak memenuhi syarat-syarat berikut:
1. WNI (Warga Negara Indonesia)