Login Kemnaker.go.id, Ini Alasan Kenapa BLT BSU BPJS Tenaga Kerja Termin 2 Tak Kunjung Cair

- 18 November 2020, 19:18 WIB
Dokumentasi - Menaker Ida Fauziyah (kiri) berdialog dengan warga usai memberi bantuan sembako di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat 12 Juni 2020.*
Dokumentasi - Menaker Ida Fauziyah (kiri) berdialog dengan warga usai memberi bantuan sembako di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat 12 Juni 2020.* /Antara/Prisca Triferna/

 

LAMONGAN TODAY -  Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap (batch) III.

Pada tahap III ini,  ada sekitar 3.149.031 pekerja yang akan mendapat BSU upah. Anggarannya mencapai Rp3,77 triliun.

 “Termin kedua  subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker yang diterima Lamongan Today, Rabu 18 November 2020.

Baca Juga: Bantuan Rp300 Ribu Program PKH Tak Kunjung Cair? Solusinya Segera Akses dtks.kemensos.go.id

Menurut Ida, percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Dengan disalurkannya tahap III, secara keseluruhan pada termin kedua ni Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 8.042.847 pekerja/buruh.

Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 2.180.382 pekerja/buruh, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh. Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp9,65 triliiun. 

Baca Juga: Viral Kisah Ibu Melahirkan di Kabin Pesawat, Begini Kronologinya

Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua, tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen.

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x