Ini Syarat Penerima BLT Bantuan Subsidi Upah Guru, Cek Kuota Penerimanya

- 17 November 2020, 16:01 WIB
Mendikbud RI Nadiem Makarim mengatakan sebanyak 1,6 juta guru honorer akan mendapatkan BSU Kemendikbud sebesar Rp1,8 juta.
Mendikbud RI Nadiem Makarim mengatakan sebanyak 1,6 juta guru honorer akan mendapatkan BSU Kemendikbud sebesar Rp1,8 juta. /ANTARA/Resno Esnir/

LAMONGAN TODAY - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggelontorkan bantuan subsidi upah (BSU)  bagi tenaga pendidikan maupun nonkependidikan non-PNS yang memiliki gaji di bawah Rp5.000.000 per bulan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan sejumlah  persyaratan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS untuk menerima BSU.

" Kami, di Kemendikbud selalu dalam melakukan bantuan sosial apapun atau bantuan pendamping seperti pada saat kita bantuan kuota. Selalu mengutamakan kesederhanaan daripada kriteria. Sehingga memudahkan para penerima untuk mendapatkannya," ujar Nadiem dalam peluncuran BSU untuk guru non PNS, seperti dilansir Lamongan Today dari Antara, Selasa 17 November 2020. 

Baca Juga: Ada Bantuan Rp500 Ribu dari Kemensos no-PKH, Gunakan KTP atau KIS

Menurur Nadiem, kriterianya sangat sederhana, yakni warga negara Indonesia, berstatus bukan PNS, memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 dan tidak menerima bantuan subsidi upah gaji dari Kemenaker dari program-program lainnya.

"Juga tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020," ujar Nadiem.

Persyaratan itu perlu dipatuhi agar bantuan sosial itu adil dan tidak tumpang tindih serta tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah, sehingga yang lain tidak mendapatkan.

Baca Juga: Kemdikbud Perpanjang Bantuan APB, Segera Lengkapi Data di apb.kemendikbud.go.id

"Jadi ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana, sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien," kata dia.

Bantuan subsidi upah tersebut diberikan sebanyak satu kali, yakni sebesar Rp1,8 juta.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x