Akses apb.kemendikbud.go.id untuk Cek NIK, Bantuan Kemendikbud Diperpanjang Hingga 25 November

- 17 November 2020, 09:23 WIB
Bantuan Kemendikbud Rp 1 Juta Diperpanjang Hingga 25 November
Bantuan Kemendikbud Rp 1 Juta Diperpanjang Hingga 25 November /

LAMONGAN TODAY - Kabar gembira bagi yang masih mengharapkan bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Segera lengkapi data di apb.kemendikbud.go.id untuk menerima bantuan dari Kemendikbud karena Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) hingga 25 November 2020. 

Melalui langkah ini, pelaku budaya yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan diharapkan bisa segera membuat akun di apb.kemdikbud.go.id. 

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan, pelaku budaya masih banyak yang belum menyadari bahwa bantuan APB dari pemerintah tidak otomatis diterima oleh pelaku budaya setelah namanya terdaftar di Surat Keputusan (SK) penerima APB.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Jawa Barat Siapkan Program Rumah Subsidi bagi Guru Non PNS, Di SIni Lokasinya

“Demi akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan, calon penerima APB harus melengkapi beberapa dokumen dan juga mengunggah karyanya. Mohon rekan-rekan pelaku budaya dapat memperhatikan dan mengikuti proses yang dilakukan secara digital dan terintegrasi di apb.kemdikbud.go.id,” kata Hilmar, dalam siaran pers yang diterma Lamongan Today, Selasa, 17 November 2020 

Hilmar berharap pelaku budaya juga dapat menyampaikan proses ini kepada rekan-rekan seniman dan budayawan lain, terutama yang berada dalam satu komunitas. 

“Cara paling mudah adalah mengajak teman-teman untuk cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di apb.kemdikbud.go.id," kata Hilmar.

Jika setelah dicek ternyata terdaftar sebagai penerima, maka pendaftar diminta untuk melengkapi setiap dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Ada di pembiayaan.depkop.go.id, Pengajuan Lewat eform.bri.co.id

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemendikbud


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x