Penerima Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Dilarang Keras Lakukan 4 Hal Ini, Jangan Main-Main

- 17 November 2020, 04:05 WIB
Ilustrasi Penerimaan Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Dilarang Keras Lakukan 4 Hal Ini,/ pixabay
Ilustrasi Penerimaan Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Dilarang Keras Lakukan 4 Hal Ini,/ pixabay /

LAMONGAN TODAY -- Cek daftar dua prioritas penerima bantuan dapat diakses melalui apb.kemdikbud.go.id. Jika anda termasuk maka Kementrian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud) akan memberikan bantuan Rp1 juta.

Bulan ini, merupakan gelombang II yang akan menerima manfaat. Oleh karena itu, Kemendikbud telah meminta para calon penerima Apresiasi Pelaku Budaya (APB) untuk segera melengkapi data dan karya.

Kelengkapan itu dapat dilakukan melalui situs apb.kemdikbud.go.id. Hal ini dimaksudkan agar proses pencairan dana APB bisa segera dilakukan dan terdistribusi ke penerima.

Baca Juga: Harga HP Xiaomi RAM Besar Terbaru Pertengahan November 2020, Ada Xiaomi Redmi 9, Mi 10, Poco F2

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan hingga 6 November 2020 lalu, dari total 49.107 penerima APB tahap II, masih banyak sekali calon penerima yang belum mengunggah karyanya sebagai syarat pencairan APB.

“Artinya, masih terdapat ribuan calon penerima APB yang belum melengkapi data dan mengunggah karyanya," kata Hilmar melalui keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.

"Kami meminta kepada pelaku budaya yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) daftar nama calon penerima bantuan untuk segera membuat akun dan melengkapi data di apb.kemdikbud.go.id agar bantuan dapat segera diterima,” katanya.

Baca Juga: Harga iPhone Terbaru Pertengahan November 2020, Ada iPhone 11, iPhone XR, iPhone SE

Penerima APB yang namanya tercantum dalam SK, dapat segera membuat akun untuk kemudian mengunggah data berupa KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x