Kemendikbud Salurkan Bantuan Subsidi Upah untuk Penerima BLT Guru Honorer, Ini Persyaratannya

- 17 November 2020, 20:01 WIB
Ilustrasi guru honorer akan mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah./
Ilustrasi guru honorer akan mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah./ /ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas

Lamongan Today - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya untuk meningkatkan semangat pendidik terutama guru honorer melalui pemberian subsidi Bantuan Langsung Tunai (BLT). Info mengenai subsidi BLT ini dapat diakses di halaman info.gtk.kemdikbud.go.id.

Bantuan subsidi BLT akan diberikan secara bertahap hingga akhir November 2020 dengan jumlah anggaran lebih dari Rp3,6 triliun, seperti yang telah dimuat dalam situs resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Bocoran Harga Xiaomi Redmi 9 Lunar Gold, Cek Spesifikasi dan Tanggal Peluncurannya

“Bantuan subsidi upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” tutur Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dilansir Lamongan Today dari siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada Selasa, 17 November 2020.

Melalui subsidi BLT, Mendikbud berharap dapat melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi yang masih berstatus non-PNS.

Baca Juga: Info Gempa Terkini: Gempa di Kepulauan Mentawai Adalah Jenis Gempa Bumi Dangkal, Apa Itu?

BLT akan diberikan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan tenaga pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi yang masih berstatus non-PNS.

Mendikbud mengutamakan kriteria yang sederhana, sehingga memudahkan guru honorer calon penerima BLT untuk mendapatkan bantuan.

Syarat guru honorer calon penerima BLT yaitu warga negara Indonesia (WNI), memiliki penghasilan kurang dari Rp5 juta per bulan dan berstatus non-PNS serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima manfaat kartu prakerja hingga 1 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemendikbud


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x