Resmi! Segera Cek 5 Syarat agar Dapat BLT Guru Honorer Sebelum Akses info.gtk.kemdikbud.go.id 

- 18 November 2020, 10:12 WIB
 Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi tenaga pendidik non-PNS dari Kemendikbud. / Kemendikbud
Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi tenaga pendidik non-PNS dari Kemendikbud. / Kemendikbud /
LAMONGAN TODAY – Bantuan subsidi upah (BSU) akan diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

Besaran BSU Kemendikbud yang akan diberikan yakni Rp 1,8 juta. Bantuan tersebut akan diberikan sebanyak satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS.

Caranya, dengan melakukan login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ untuk validasi data guru dan membantu guru menampilkan data dari sekolah.

Baca Juga: Cek Link Info.gtk.kemdikbud.go.id dan Siapkan Dokumen Ini untuk Cairkan BLT Guru Honorer

Penerima BSU ini meliputi dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, tenaga perpustakaan, pendidik kesetaraan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Dilansir dari laman Kemendikbud, total sasaran BSU mencapai lebih dari 2 juta orang. Termasuk di dalamnya sekitar 162 ribu dosen pada PTN dan PTS, lebih dari 1,5 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta lebih dari 200 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Terdapat beberapa persyaratan bagi PTK untuk mendapatkan BSU Kemdikbud ini, yakni:

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Vivo V20 SE, Desain Menawan dengan Spesifikasi Mantap, Intip Sebelum Membeli

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Memiliki penghasilan dibawah Rp 5 juta per bulan

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemendikbud


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x