LAMONGAN TODAY – Ada bantuan dari pemerintah bagi warga terdampak pandemi covid-19 yang disalurkan lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Lantas, untuk siapa bantuan tersebut dan bagaimanakah cara mendapatkannya?
Sebelum menyimak hal tersebut ada baknya memahami penjelasan dari Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid. Hilman mengatakan, bantuan ditujukan bagi para pekerja seni yang terdampak secara ekonomi oleh adanya covid-19.
Baca Juga: Cek Nama Penerima Bantuan Rp300 Ribu Melalui dtks.kemensos.go.id, Lengkapi Persyaratannya
Saat ini, program sudah memasuki gelombang II. Untuk mendapatkan bantuan itu, calon penerima manfaat harus melengkapi data terlebih dahulu di situs apb.kemendikbud.go.id.
Tak hanya data, bukti karya yang dihasilkan pun harus ikut diunggah di laman tersebut.
Antusiasme dalam mengikuti program tersebut pun cukup tinggi. Hilman mengatakan, per 6 November kemarin ada 49.107 penerima manfaat program apresiasi pelaku budaya (APB) tahap II.
Namun dari jumlah itu, baru 8.508 orang saja yang baru mengunggah bukti karyanya. Hilman pun mendorong kepada mereka untuk melengkapi data agar dana bisa segera tersalurkan.
Baca Juga: Cek Nama Penerima Bantuan Rp300 Ribu Melalui dtks.kemensos.go.id, Lengkapi Persyaratannya