Kemendikbud Buka Lowongan Calon Guru Penggerak Angkatan Kedua, Simak Cara Daftarnya

- 14 Oktober 2020, 14:34 WIB
Kemendikbud Buka Lowongan Calon Guru Penggerak Angkatan Kedua, Simak Cara Daftarnya
Kemendikbud Buka Lowongan Calon Guru Penggerak Angkatan Kedua, Simak Cara Daftarnya /

LAMONGAN TODAY - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka seleksi bagi calon peserta dan pengajar praktik (pendamping) Program Guru Penggerak dari 56 Kabupaten/Kota dan 22 provinsi. 

Pendaftaran seleksi bagi calon Guru Penggerak angkatan ke-2 dibuka mulai tanggal 13 sampai 31 Oktober 2020. Seleksi calon Guru Penggerak angkatan kedua terbuka untuk guru jenjang TK, SD, SMP, dan SMA.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK),  Iwan Syahril mengatakan, Guru Penggerak akan selalu berpihak pada murid dan fokus pada proses pembelajaran.

Baca Juga: Resmi Dirilis! Spesifikasi dan Harga Realme C17, HP Gaming 2 Jutaan

 “Guru menggerakkan komunitas belajar di sekolah dan luar sekolah, guru menerapkan pembelajaran aktif sesuai dengan tahap perkembangan murid yang dapat diikuti oleh guru lainnya sehingga murid dapat meraih kemerdekaannya dalam belajar,” terang Iwan Syahril, dalam siaran pers yang diterima Lamongan Today, Rabu, 14 Oktober 2020.

Kelulusan akan ditentukan oleh hasil seleksi peserta dan pengajar praktik yang disesuaikan dengan kuota calon Guru Penggerak angkatan kedua yakni 2800 guru. 

Baca Juga: Israel menolak untuk membebaskan Tahanan Palestina yang Nyaris Mati karena 80 Hari Mogok Makan

Sementara itu, penentuan hasil seleksi didasarkan pada nilai akhir peserta, proporsi jumlah sekolah, ketersediaan pendamping, serta jumlah kepala sekolah yang akan pensiun.

Program Guru Penggerak berbentuk pendidikan dan pelatihan mandiri dan kelompok secara terbimbing bagi guru dengan pendampingan terbimbing oleh pengajar praktik (pendamping).

Pengajarnya  berasal dari guru berpengalaman kepala sekolah, dan pengawas sekolah, atau praktisi pendidikan.

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemendikbud


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x