BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 Belum Cair Juga? Lakukan Hal Ini Agar Bantuan Cair

- 22 November 2020, 11:18 WIB
BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 dipastikan cair ke rekening penerima mulai pekan ini. / Kemnaker
BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 dipastikan cair ke rekening penerima mulai pekan ini. / Kemnaker /
LAMONGAN TODAY – Kabar gembira untuk kamu para penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau gaji BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya kembali menyalurkan bantuan ini pada termin dua tahap empat bagi para pekerja.

Termin II merupakan penyaluran BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk periode bulan November hingga Desember bagi penerima BSU termin pertama.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap keempat ini diberikan kepada 2,44 juta pekerja atau buruh.

Baca Juga: Spoiler Sinopsis Drama Korea ‘Start Up’ Terbaru Episode 11, Han Ji Pyeong Pernah Membunuh?

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Jumat, 20 November 2020. Ia mengatakan, anggaran yang disalurkan pada tahap ke-4 sebesar Rp2,93 triliun.

Seperti yang diketahui, BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan langsung yang ditujukan pada para pekerja formal yang berpenghasilan dibawah Rp 5 juta.

Untuk pekerja atau buruh penerima bantuan yang belum menerima bantuan ini dapat segera segera melapor ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Login kemnaker.go.id, BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 Sudah Cair, Pastikan Sudah Masuk

Pasalnya, kata Menaker, terdapat sejumlah kendala dalam hal pendataan. Hal tersebut dilakukan agar data pekerja buruh yang kurang atau terdapat kesalahan bisa segera diperbaiki.

"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga menyelesaikan data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga," kata Menaker seperti dilansir Lamongan Today dari situs resmi Kemnaker.

Ia menambahkan, barulah nanti BPJS ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemenaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x