LAMONGAN TODAY - Cara daftar bantuan UMKM Rp2,4 juta bisa diakses melalui melalui eform.bri.co.id/bpum. Dalam laman tersebut pendaftar juga dapat mengetahui penerima Bantuan Presiden UMKM BRI.
Jika nama telah masuk berdasarkan NIK KTP telah terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, segera lakukan pendaftaran di dinas terkait yang menangani BPUM UMKM Rp2,4 juta.
Berikut cara daftar BPUM UMKM Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari depkop.go.id.
Untuk dapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:
Baca Juga: Link Live Streaming Juventus vs Cagliari, di RCTI Minggu 02.45 WIB
- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Ini Link Daftar Penerima BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta, Jangan Lupa Cek Namamu di eform.bri.co.id/bpum
Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Baca Juga: BTS Rilis Video Musik Lagu Life Goes On, Gambarkan Kesedihan saat Pandemi