Kemensos Berikan Bantuan Rp200 Tiap Bulan, Siapa Saja yang Berhak Menerima? Berikut Penjelasannya

- 19 November 2020, 20:00 WIB
Ilustrasi: Kemensos Berikan Bantuan Rp200 Tiap Bulan, Siapa Saja yang Berhak Menerima? Berikut Penjelasannya.
Ilustrasi: Kemensos Berikan Bantuan Rp200 Tiap Bulan, Siapa Saja yang Berhak Menerima? Berikut Penjelasannya. /Pikiran Rakyat/

LAMONGAN TODAY -- Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan berikan bantuan sosial tunai (BST) dengan indeks Rp200 tiap bulan selama enam bulan. Lantas siapakah saja penerimanya?

Pemerintah mempredikasi tahun 2021 dampak Covid-19 masih belum sepenuhnya mereda.

Untuk itu, pemerintah akan melanjutkan program bansos khusus BST selama 6 bulan ditargetkan akan menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan indeks bantuan 200 ribu/KPM/bulan dengan alokasi anggaran sebesar 12 triliun. Sedangkan program Sembako dialokasikan sebesar 44,7 triliun.

Baca Juga: Ada Dana Rp 80 Miliar dari Kemendikbud Untuk Bantu Pelaku Seni dan Budaya, Cek Selengkapnya

Menteri Sosial (Mensos), Juliari P. Batubara menyampaikan pesan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam penanganan fakir miskin.

Hal itu disampaikan Mensos saat menghadiri Pertemuan Pengendalian Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Penanganan Fakir Miskin tahun 2020 yang digelar Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin secara virtual.

"Komunikasi dengan daerah harus selalu terbuka, harus selalu cair, karena penanganan fakir miskin butuh sinergi dan kerjasama yang baik dari berbagai pihak" kata Mensos sebagaimana dikutip LamonganToday dari halaman resmi Kemensos, kemarin.

Baca Juga: Kemendikbud Berikan Subsidi Gaji Guru Honorer, PGRI Minta Tepat Sasaran

Mensos meminta prinsip keadilan harus tetap diutamakan. Sehingga masyarakat yang sudah lama terima bantuan untuk dikaji kembali dan memberikan kesempatan kepada yang belum terima bantuan.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x