Cek Bantuan PKH Sebesar Rp300 Ribu Melalui dtks.kemensos.go.id, Begini Prosesnya

- 20 November 2020, 06:05 WIB
Ilustrasi: Cek Bantuan PKH Sebesar Rp300 Ribu Melalui dtks.kemensos.go.id, Begini Prosesnya.
Ilustrasi: Cek Bantuan PKH Sebesar Rp300 Ribu Melalui dtks.kemensos.go.id, Begini Prosesnya. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

LAMONGAN TODAY -- Cek bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp300 ribu melalui dtks.kemensos.go.id. anda dapat mengetahui secara detail prosesnya sebagaimana dalam penjelasan artikel di bawah ini.

Untuk diketahui, bantuan PKH ini diberikan pada April-Juni 2020 dengan nilai Rp600 ribu. Namun, bantuan itu kini menjadi Rp300 ribu per bulan lantaran semakin banyaknya data yang masuk.

Jika sudah tertera tetapi sama sekali belum menerima bantuan segera anda dapat hubungi nomor WhatsApp (WA) dan email resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Kemensos Berikan Bantuan Rp200 Tiap Bulan, Siapa Saja yang Berhak Menerima? Berikut Penjelasannya

Bantuan Sosial Tunai (BTS) gelombang I dan II hanya menjangkau 33 provinsi karena DKI Jakarta mendapatkan bantuan sosial sembako. Sedangkan pada 2021 BST akan menjangkau semua provinsi termasuk DKI Jakarta.

Bantuan PKH akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Adapun rincian untuk penerima bantuan program keluarga harapan (PKH) sebesar Rp300 ribu yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Acer Aspire 3: Laptop Gaming Spek Tinggi Termurah Dikelasnya

- BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x