Cek Bantuan PKH Sebesar Rp300 Ribu Melalui dtks.kemensos.go.id, Begini Prosesnya

- 20 November 2020, 06:05 WIB
Ilustrasi: Cek Bantuan PKH Sebesar Rp300 Ribu Melalui dtks.kemensos.go.id, Begini Prosesnya.
Ilustrasi: Cek Bantuan PKH Sebesar Rp300 Ribu Melalui dtks.kemensos.go.id, Begini Prosesnya. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Sedangkan cara untuk mencairkan bantuan tersebut adalah sebagai berikut:

- Pastikan tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain

Baca Juga: Catat! Ini 4 Hal yang WAJIB Disiapkan Supaya Dapat BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,4 Juta

- Cek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat

- Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.

- Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer).

Baca Juga: Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Dokter Tirta: Akan Jadi legenda di Tanah Anarki

Masyarakat yang belum pernah dapat bansos BST PKH maupun Non-PKH maupun mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email [email protected].

Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.*

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah