Segera Cek www.kemnaker.go.id, BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Segera Cair

- 12 Desember 2020, 04:10 WIB
Segera Cek www.kemnaker.go.id, BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Segera Cair
Segera Cek www.kemnaker.go.id, BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Segera Cair /Kemnaker

LAMONGAN TODAY –  Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan Presiden untuk pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta dikabarkan akan segera cair.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 1 hingga 5 untuk 11.052.859 penerima.

Mereka yang diusulkan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta perdua bulan itu bisa diketahui secara detail informasinya melalui www.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Sabtu 12 Desember 2020, Ikatan Cinta Pindah Jam Tayang sampai Master Chef Top 3

Bagi yang ingin mengetahui daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Lamongan Today membagikan langkah-langkah untuk mengecek daftar penerima melalui laman www.kemnaker.go.id. Berikut tahapannya :

  1. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
  2. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  3. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
  4. Klik Daftar Sekarang
  5. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftarmasuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 14 tahun 2020, berikut syarat yang wajib dipenuhi karyawan supaya bisa mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan :

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan
  4. Pekerja/buruh penerima upah,
  5. Memiliki rekening bank yang aktif,
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020***

 

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah