Cara Dapat Bantuan Subsidi Gaji Guru Non-PNS Rp1,8 Juta, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 5 Desember 2020, 05:05 WIB
Cara Dapat Bantuan Subsidi Gaji Non-PNS Rp1,8 Juta, Simak Syarat dan Ketentuannya.
Cara Dapat Bantuan Subsidi Gaji Non-PNS Rp1,8 Juta, Simak Syarat dan Ketentuannya. /Tangkap Layar https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

LAMONGAN TODAY -- Pemerintah terus berupaya untuk memulihkan ekonomi secara nasional.

Program dan bantuan, terus dikucurkan ke berbagai pihak, baik individu, maupun kelompok.

Salah satu bantuan yang saat ini tengah ramai dibahas yakni, bantuan subsidi upah pendidik dan tenaga kependidikan non PNS.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Keras Kepalaku Sama Denganmu', Bertaut - Nadin Amizah yang Viral di TikTok

Bantuan itu, diberikan pemerintah ke lebih dari 2 juta penerima. Guru honorer bisa cek online daftar penerima yang dapat BLT ini melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id.

Untuk memperoleh bantuan itu, calon penerima atau guru honorer harus memenuhi beberapa syarat dan berkas yang akan dapat bantuan sebesar Rp1,8 juta pada bulan Desember 2020 ini.

Sebanyak 2 juta penerima dapat bantuan Rp1,8 juta dengan total anggaran yang sudah disiapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mencapai Rp2,6 triliun.

Baca Juga: HP VIVO Spesifikasi Gaming Harga Mulai 2 Jutaan, Ada Vivo Y30, Vivo Y19 Dan Masih Banyak lagi

Bantuan Subsidi Gaji (BSU) ini digelontorkan Kemendikbud kepada 2.034.732 orang dengan rincian 162.277 dosen PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum dan tenaga administrasi.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x