Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Dr. Abdul Kahar menjelaskan, pihaknya mengacu pada bantuan BSU yang ada di Dinas Ketenagakerjaan. Bantuan yang diluncurkan yakni Rp 600 ribu per bulan.
"Tetapi kalau di Disnaker dikali 4 bulan, sehingga dapatnya 2,4 juta. Karena kita belakangan, dikali 3 bulan, makanya nilainya 1,8 juta,” kata Kahar melalui rilisnya yang diterima Lamongan Today belum lama ini.
Baca Juga: ini Daftar HP Tangguh Xiaomi Yang Siap Melibas Game PUBG, Moblie Legend, Free Fire
Bantuan Rp 1,8 juta ini akan cair secara bertahap ke rekening guru, dosen, dan tenaga kependidikan melalaui rekening dan lokasi bank yang bisa diakses di link di atas.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan yang berhak dapat bantuan ini.
Berikut syarat PTK Non PNS yang behak dapat BSU Rp1,8 juta:
Baca Juga: Ini Deretan HP Termurah dari Realme, Bisa Buat Main Game, Simak Ada Apa Saja
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020