Cara Dapat Bantuan Subsidi Gaji Guru Non-PNS Rp1,8 Juta, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 5 Desember 2020, 05:05 WIB
Cara Dapat Bantuan Subsidi Gaji Non-PNS Rp1,8 Juta, Simak Syarat dan Ketentuannya.
Cara Dapat Bantuan Subsidi Gaji Non-PNS Rp1,8 Juta, Simak Syarat dan Ketentuannya. /Tangkap Layar https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020

5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan

Baca Juga: Noken Papua sebagai Bentuk Perlindungan Anak di Papua, Simak Selengkapnya

Adapun mekanisme pencairannya adalah sebagai berikut:

1. Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id

2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur

Baca Juga: Jadwal Libur Nasional Desember Terbaru 2020, Resmi Tak Jadi Libur Panjang

3. Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:
- KTP
- NPWP jika ada
- Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani

4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa

5. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah