Dicairkan Bulan Ini, Cek Datamu di Situs dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bantuan Rp300 Ribu

- 3 Desember 2020, 07:05 WIB
Dicairkan Bulan Ini, Cek Datamu di Situs dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bantuan Rp300 Ribu.
Dicairkan Bulan Ini, Cek Datamu di Situs dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bantuan Rp300 Ribu. /tangkapan layar dtks.kemensos.go.id

LAMONGAN TODAY -- Pemerintah telah mengucurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan itu, ditujukan bagi masyarakat tidak mampu yang terdampak Covid-19.

Bantuan PKH ini diberikan sejak April-Juni 2020. Saat ini, nilai bantuan itu sebesar Rp300 ribu per bulan.

BST gelombang I dan II hanya menjangkau 33 provinsi karena DKI Jakarta mendapatkan bantuan sosial sembako. Sedangkan pada 2021 BST akan menjangkau semua provinsi termasuk DKI Jakarta.

Baca Juga: Liverpool vs Ajax: Pastikan Tiket 16 Besar Liga Champions, Tiga Talenta Muda Liverpool Banjir Pujian

Bantuan PKH akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Adapun rincian untuk penerima bantuan program keluarga harapan (PKH) sebesar Rp300 ribu yakni sebagai berikut:

- BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Demokrat Optimistis Mulyadi-Ali Mukhni Menangkan Pilgub Sumbar

- Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x