Cara Dapat Bantuan Subsidi Gaji Guru Non-PNS Rp1,8 Juta, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 5 Desember 2020, 05:05 WIB
Cara Dapat Bantuan Subsidi Gaji Non-PNS Rp1,8 Juta, Simak Syarat dan Ketentuannya.
Cara Dapat Bantuan Subsidi Gaji Non-PNS Rp1,8 Juta, Simak Syarat dan Ketentuannya. /Tangkap Layar https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Harga HP OPPO RAM 8GB yang Turun di Awal Desember 2020:OPPO A91, OPPO Reno4 F, Reno 4

Apabila calon penerima telah sah menjadi penerima bantuan BSU, maka pada akun masing-masing akan muncul pemberitahuan bahwa Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.

Kemudian, setelahnya pencairan dana oleh penerima baru dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit Surat Perintah Penyaluran Nasional (SPPN).

Berikut berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:

Baca Juga: Petisi Tolak Kenaikan Gaji DPRD DKI Ramai, Denny Siregar: Buruh Naik 2 Persen Masa Dewan 600 Persen

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

- Print out Info GTK.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Kartu Keluarga.

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada).

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah