Dua prinsip kebijakan pendidikan pada masa pandemi Covid-19 yaitu kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat yang menjadi prioritas utama.
Baca Juga: Belum Terlambat! Siapkan NIK KTP, Cek Penerima Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Link eform.bri.id/bpum
Penentuan kebijakan pembelajaran harus berfokus pada daerah, diutamakan pada kecamatan atau desa yang berdasarkan evaluasi pemda aman, namun sulit melakukan pembelajaran jarak jauh.
“Pemerintah daerah merupakan pihak yang paling memahami kondisi, kebutuhan dan kapasitas daerahnya,” tutur Nadiem.
Kondisi, kebutuhan dan kapasitas kecamatan dan kelurahan pada satu kabupaten atau kota sangat bervariatif antara satu dengan yang lain.
Baca Juga: Hari Anak Sedunia, Hak Anak dan Perlindungan Anak Harus Menjadi Prioritas Utama
Kebijakan ini diambil karena semakin lama tidak dilakukan pembelajaran tatap muka, maka semakin besar dampak negatif pada anak, mulai ancaman putus sekolah karena anak harus bekerja serta muncul persepsi orang tua tidak melihat peran sekolah dalam proses belajar mengajar.
Selain itu, perkembangan anak juga mengalami kendala diantaranya yaitu kesenjangan capaian belajar, ketidakoptimalan pertumbuhan dan risiko kehilangan pembelajaran.***