Baca Juga: Pastikan Namamu Ada, Cara Mudah Cek NISN Penerima Bantuan PIP Rp 1 Juta di pip.kemdikbud.go.id,
- Insentif 300 Ribu
Melansir dari laman jendela.kemendikbud, Insentif Rp300 ribu diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) kepada guru penerima insentif.
Insentif diberikan sebagai upaya mensejahterakan dan penghargaanguru.Bagi guru bukan PNS, insentif diberikan kepada guru tetap yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.
Syaratnya, guru honorer harus memiliki kualifikasi minimal S-1 atau D-IV dan terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pemberian insentif diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja paling sedikit dua tahun, memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), serta memenuhi beban kerja mengajar.
Insentif diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan setiap enam bulan sekali, kecuali guru TK/TPA/SPS yang diberikan sekali dalam setahun.
Baca Juga: Ada Prakerja, BSU Guru, Bantuan UMKM, Berikut Daftar Bantuan yang Cair Bulan Ini
Berikut prosedur penyaluran insentif Rp300 ribu untuk guru honorer:
- Ditjen GTK menentukan kuota dan calon penerima insentif dan dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan.
- Dinas Pendidikan menentukan calon penerima insentif sesuai dengan kuota paling lambat akhir Maret.