LAMONGAN TODAY -- Pemerintah tak hentinya berupaya memberikan berbagai macam bantuan dan program demi membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Berbagai macam bantuan telah dikucurkan sejak adanya pandemi Covid-19 yang mulai melanda Indonesia pada awal tahun.
Sampai saat ini, setidaknya terdapat sejumlah bantuan sosial dari pemerintah yang disalurkan kepada penerima.
Baca Juga: UPDATE! Ada Bantuan Dari Kemendikbud Rp1 Juta Tahap 3 Pakai NIK KTP, Begini Cara Ceknya
Bantuan sosial yang akan dibahas dibawah ini akan menjelaskan bagaimana tata cara dan cara daftar untuk mendapatkan serangkaian bantuan sosial dari pemerintah agar kedepan lebih mudah aksesnya.
Bantuan Sosial ini diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat dengan berbagai jenis golongan, seperti pekerja, masyarakat umum, bahkan pelaku usaha.
Pada bulan bulan Desember 2020 ini ada sejumlah bantuan yang dicairkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Cara Memperoleh Bantuan Rp500 Ribu Per KK dengan KTP-el atau KIS, Cek Di Sini
Bantuan pemerintah tersebut diberikan melalui berbagai program dari kementrian yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, mulai dari Kemenkop UKM, Kemendikbud, Kemenaker, hingga Kemensos.