Cara Memperoleh Bantuan Rp500 Ribu Per KK dengan KTP-el atau KIS, Cek Di Sini

- 22 Desember 2020, 09:55 WIB
Ilustrasi KTP.*
Ilustrasi KTP.* /Elfrida Chania S/PR Bandung Raya

LAMONGAN TODAY -- Pandemi telah berdampak luas bagi masayarakat baik dunia maupun Indonesia.

Pemerintah pun berupaya untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut. Pemerintah memberikan bantuan bantuan sosial di luar bantuan Program Keluarga Harapan (Non-PKH) sebesar Rp500 ribu rupiah.

Bantuan ini disalurkan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 melalui Kementrian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Penerima BPUM se-Indonesai Ada di Situs pembiayaan.depkop.go.id, Silahkan Cek

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaannya cukup dengan KTP ataupun Kartu Indonesia Sehat atau KIS pada situs Kemensos.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Pemerintah melalui Kemensos mempersiapkan anggaran bantuan ini sebesar Rp4,5 triliun rupiah.

Ada sembilan Juta penerima yang menjadi target bantuan yang hanya akan diterima masing-masing sekali oleh tiap KK.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris, Chelsea Merangsek ke Peringkat Lima Usai Lumat West Ham

Syarat lain penerima bantuan ini adalah bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x