LAMONGAN TODAY -- Pemerintah memberikan bantuan bantuan sosial di luar bantuan Program Keluarga Harapan (Non-PKH) sebesar Rp500 ribu rupiah.
Bantuan ini disalurkan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 melalui Kementrian Sosial (Kemensos).
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaannya cukup dengan KTP ataupun Kartu Indonesia Sehat atau KIS pada situs Kemensos.
Baca Juga: Rekomendasi HP Samsung Berkelas dengan Harga Rp 1 Jutaan Desember 2020, Layarnya Super AMOLED
Seperti yang diberitakan sebelumnya Pemerintah melalui Kemensos mempersiapkan anggaran bantuan ini sebesar Rp4,5 triliun rupiah.
Ada sembilan Juta penerima yang menjadi target bantuan yang hanya akan diterima masing-masing sekali oleh tiap KK.
Syarat lain penerima bantuan ini adalah bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: Link Streaming Winter Clash Mobile Legends: Iko Uwais Perankan Chou vs Al Ghazali Perankan Gusion
Namun sebelum menerima bantuan ini, Anda harus memiliki KKS. KKS tersebut dapat dibuat dengan mengikuti langkah-langkah ini