HORE! Ada Bantuan Khusus untuk Guru Honorer di Bulan Desember 2020, Cek Info.gtk.Kemdikbud.go.id

- 28 Desember 2020, 04:30 WIB
HORE! Ada Bantuan Khusus untuk Guru Honorer di Bulan Desember 2020, Simak Caranya
HORE! Ada Bantuan Khusus untuk Guru Honorer di Bulan Desember 2020, Simak Caranya /Tangkapan layar BSU Kemendikbud/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

LAMONGAN TODAY – Kabar gembira bagi guru honorer di bulan Desember 2020.  Ada bantuan khusus bagi Guru Honorer yang akan dikucurkan pemerintah.

Bantuan untuk guru honorer itu yaksi bantuan subsidi gaji guru honorer dan insentif Rp300 ribu.

Bantuan subsidi gaji guru honorer merupakan Bantuan Subsidi Upah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementrian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Pastikan Namamu Ada, Cara Mudah Cek NISN Penerima Bantuan PIP Rp 1 Juta di pip.kemdikbud.go.id,

Besaran anggaran BSU untuk guru honorer yakni Rp1,8 juta  sebanyak satu kali dengan penyaluran bertahap.

Penyaluran BSU Subsidi guru honorer ini bica dicek melalui laman Info GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/) dan PD Dikti (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/).

Berikut syarat penerima BSU Guru honorer:

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah
  3. Bukan penerima program Prakerja
  4. Bukan penerima BSU lainnya, dan
  5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah di-review oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Berikut Langkah untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima atau bukan, terutama bagi guru honorer di Madrasah.

  1. Login laman simpatika.kemenag.go.id

 Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id, Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP Rp 1 Juta Bagi Pelajar dari Kemendikbud

  1. Isi nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK dan mengisi kata sandi (password)
  2. Klik cari menu “Tunjangan” di pojok kiri layar
  3. Lalu klik pilihan “Tunjangan Insentif GBPNS”
  4. Muncul “Ajuan Tunjangan” setelah diklik lebih lanjut akan muncul rekening bank guru/pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) bersangkutan
  5. Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BLT atau BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan.

Jika belum terdaftar, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah di mana tempat kalian mengajar.

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemendikbud


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x