Update Informasi Syarat dan Cara Memperoleh Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Simak di Sini

- 20 Oktober 2020, 10:49 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta. /Antara Foto/

Baca Juga: Daftar Harga HP Oppo RAM 8GB kian Murah, Ada Oppo A91, A92, A9 202, Reno 2F

Kantor lembaga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebagai berikut.

Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat

Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

Kementerian/Lembaga
Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pelaku usaha mikro yang telah mendaftarkan diri bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank bersangkutan.

Baca Juga: 4 Kenyataan Pembunuh Rangga 'Si Pahlawan Cilik' yang Dihabisi Gegara Melindungi Ibunya

Setelah menerima pesan masuk, penerima bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 diharapkan segera melakukan verifikasi ke bank terkait untuk melakukan verifikasi ulang dan pencairan dana.*(PRMN/Media Blitar)

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Media Blitar


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x