Update Informasi Syarat dan Cara Memperoleh Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Simak di Sini

- 20 Oktober 2020, 10:49 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta. /Antara Foto/

1. Warga Negara Indonesia


2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK


3. Memiliki Usaha Mikro


4. Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD


5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR


6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Suat Keterangan Usaha atau SKU.

Perlu diketahui bahwa SKU merupakan salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha mikro yang mempunyai tempat usaha yang berbeda tempat. SKU dibutuhkan untuk mendaftar bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 dan dapat diperoleh dari kantor desa tempat lokasi usaha.

Baca Juga: Punya 20 Selir Untuk Bersenang-Senang, Begini Nasib Tragis Mantan Istri Raja Thailand Sekarang

Selain itu, terdapat beberapa dokumen yang harus diisi dan disiapkan oleh pendaftar bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 yaitu : Nomor Induk Kependudukan atau NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha mikro, nomor telepon, dan nomor rekenig.

Sedangkan cara untuk mendapatkan bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 adalah dengan pelaku usaha mikro datang ke kantor lembaga pengusul yang sudah ditetapkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Media Blitar


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x