Mau Dapat Bantuan UMKM Rp2,4 Juta? Sodorkan KTP dan Usahamu, Cek Persyaratannya Berikut

- 17 Oktober 2020, 11:24 WIB
Ilustrasi: BLT UMKM Rp2,4 juta.
Ilustrasi: BLT UMKM Rp2,4 juta. /Riau.go.id

LAMONGAN TODAY - Bantuan Presiden atau Banpres produktif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih terus dikucurkan hingga Desember 2020.

Agar memperoleh bantuan ini, masyarakat dapat mendaftarkan diri dengan melengkapi syarat.

Masyarakat disarankan untuk datang ke kantor lembaga pengusul dengan membawa KTP dan sejumlah dokumen lain.

Baca Juga: Roda Perekonomian Terancam Mati Suri Akibat Konglomerat Timbun Duit Ratusan Triliun

Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini juga akan dicairkan pekan ini ke 12 juta pelaku UMKM.

“Yang kurang, jumlahnya. Di data kami, yang minta (bantuan) ada 22 juta, sudah disetujui 12 juta. Minggu ini akan disalurkan penambahan 3 juta pelaku usaha mikro,” kata Teten dalam siaran pers bersama KPK awal pekan ini.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir lamongantoday.com dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, sebagai berikut:

Baca Juga: Harga HP Xiaomi Terbaru: Ada Redmi Note 8 Pro, 9, Xiaomi POCO F2 Pro, Cek Selengkapnya

1. WNI

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Berita DIY


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x