Kriteria Penerima Bansos UMKM Rp 2,4 Juta, Simak  Syaratnya

- 20 Agustus 2020, 16:22 WIB
Pojok UMKM Ciledug.*
Pojok UMKM Ciledug.* /

LAMONGAN TODAY –Kementerian  Keuangan segera mengeluarkan bantuan sosial  atau bantuan produktif UMKM.  

Bantuan senilai Rp2,4 juta itu akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Hal itu disampaikan Kemenku RI dalam cuitan twitter @kemenkeuri, Rabu, 19 Agustus 2020.

“Pemerintah memberikan bantuan lagi bagi pelaku usaha mikro agar mampu bertahan menghadapi fase new normal,” demikian unggahan Kemenku RI.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Di depan Orang Tuamu Kau Malukan Diriku’,  Berbeza Kasta – Thomas Arya

Seperti yang dikutip Lamongan Today dari  Portal Jember dalam berita berjudul Ini 3 Kriteria UMKM yang Bisa Mendapatkan Bansos Rp2,4 Juta di Masa Pandemi Covid-19¸ Kamis 20 Agustus 2020, pemberian bansos tersebut diharapkan bisa

Kemenkeu juga menegaskan bahwa dana yang diterima adalah bantuan, bukan pinjaman.

Masyarakat tak perlu khawatir harus mengembalikan uang yang telah diterima.

Baca Juga: Lirik Lagu Cuek - Rizky Febian, Satu Minggu Tembus 7 Juta Penonton

Masing-masing pemilik usaha bisa mengantongi dana Rp2,4 juta atau Rp600 per bulan selama empat bulan.

Untuk memperoleh bantuan ini, pemilik UMKM harus memenuhi tiga kriteria utama.

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Portal Jember


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x