Kriteria Penerima Bansos UMKM Rp 2,4 Juta, Simak  Syaratnya

- 20 Agustus 2020, 16:22 WIB
Pojok UMKM Ciledug.*
Pojok UMKM Ciledug.* /

Pertama, merupakan  warga negara Indonesia yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat persyaratan dari lembaga pengusul, memiliki rekening bank di bank umum.

Baca Juga: Sipnosis FilmJejak Khilafah Di Nusantara, Walaupun Pro-Kontra Tetap Tayang 1 Hijriyah 1442

Yang perlu diperhatikan, penerima dana bantuan ini hanya pelaku usaha yang tidak sedang menerima kredit perbankan.

Bansos yang dikeluarkan mulai 17 Agustus 2020 merupakan tahap satu. Ada 9.162.486 pemilik usaha mikro yang akan menerima.

Baca Juga: Link Nonton Film Tilik (2018),Simak Judesnya Bu Tejo Nyinyirin Dian

Berdasarkan Data Usaha Mikro Usulan Penerima Program Bantuan Modal Kerja Produktif bagi Usaha Mikro (BMKP2UM) per 28 Juli 2020, PT. Pegadaian jadi penyalur terbanyak.

Jumlah penerima bantuan dari pegadaian adalah 5.440.244 pelaku usaha. Menyusul di bawahnya adalah HIMBARA dengan jumlah penerima 29.939.941.

Dinas Koperasi dan UKM seluruh Indonesia juga turut menjadi penyalur bantuan dengan jumlah penerima bantuan 538.197.

Gerakan Koperasi, ASBANDA, dan PERBARINDO juga didapuk sebagai penyalur bantuan UMKM.***(Portal Jember/PRMN)

 

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Portal Jember


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x