Mau Dapat Bantuan UMKM Rp2,4 Juta? Sodorkan KTP dan Usahamu, Cek Persyaratannya Berikut

- 17 Oktober 2020, 11:24 WIB
Ilustrasi: BLT UMKM Rp2,4 juta.
Ilustrasi: BLT UMKM Rp2,4 juta. /Riau.go.id

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

Baca Juga: Janji Anies Baswedan Belum Terpenuhi, Fraksi Nasdem : Setelah Menjabat Tandatangani Reklamasi Ancol

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Berita DIY


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x