LAMONGAN TODAY - Bantuan Presiden atau Banpres produktif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih terus dikucurkan hingga Desember 2020.
Agar memperoleh bantuan ini, masyarakat dapat mendaftarkan diri dengan melengkapi syarat.
Masyarakat disarankan untuk datang ke kantor lembaga pengusul dengan membawa KTP dan sejumlah dokumen lain.
Baca Juga: Legenda Persela Chairul Huda Gugur di Lapangan saat Bertanding Tiga Tahun Lalu, Dunia Berduka
Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini juga akan dicairkan pekan ini ke 12 juta pelaku UMKM.
“Yang kurang, jumlahnya. Di data kami, yang minta (bantuan) ada 22 juta, sudah disetujui 12 juta. Minggu ini akan disalurkan penambahan 3 juta pelaku usaha mikro,” kata Teten dalam siaran pers bersama KPK awal pekan ini.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir lamongantoday.com dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, sebagai berikut:
1. WNI
Baca Juga: Umumkan ILC Tak Tayang, Karni Ilyas Langsung Satroni Kediaman Menko Polhukam Mahfud MD