Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Diberikan Kepada Warga yang Belum Pernah Meminjam ke Bank

- 25 Agustus 2020, 10:00 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki /depkop

LAMONGAN TODAY – Kriteria penerima bantuan presiden untuk para UMKM senilai Rp 2,4 juta adalah bagi mereka yang belum pernah mengakses atau menerima pinjaman dari bank.

Untuk memastikan hal itu, kementerian keuangan dan OJK pun digandeng guna keperluan validasi data.

Sebagaimana diberitakan PRFM dalam artikel Teten Masduki Ungkap Kriteria Penerima Bantuan untuk UMKM: Belum Pernah Terima Pinjaman dari Bank, pada Senin 24 Agustus 2020, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, bantuan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Baca Juga: Oknum ASN Selundupkan Sabu 3 Kilogram di Batam, Saat Tertangkap Pakai Seragam Dinas Lengkap

“Setelah validasi, calon penerima bantuan Rp2,4 juta akan dipanggil oleh bank untuk membuat rekening baru. Dengan begitu kita bisa mengurangi risiko salah sasaran penerima bantuan,” ucapnya.

Teten menambahkan, bantuan Rp2,4 juta hanya akan dilakukan satu kali bagi 12 juta pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Daftar Harga HP Realme C2, Realme C12, Realme C11, Realme Narzo, Realme 3, Bulan Agustus 2020

Ia juga menegaskan bahwa bantuan Rp2,4 juta merupakan hibah bukan pinjaman yang nantinya harus diganti oleh penerima bantuan.

“Program ini betul-betul untuk membantu pelaku UMKM yang mengalami kesulitan pembiayaan karena modal kerja kerja digunakan membiayai konsumsi keluarga. Selain itu rata-rata pendapatan pelaku UMKM turun drastis karena pandemi Covid-19,” imbuhnya.***(Indra Kurniawan/PRFM)

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: PRFM News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x