Mau Dapat Bantuan UMKM Rp2,4 Juta? Sodorkan KTP dan Usahamu, Cek Persyaratannya Berikut

- 17 Oktober 2020, 11:24 WIB
Ilustrasi: BLT UMKM Rp2,4 juta.
Ilustrasi: BLT UMKM Rp2,4 juta. /Riau.go.id

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Harga Hp Realme di Shopee: Realme 3 Pro, 5 Pro, X3 SuperZoom, Buruan Cek Sebelum Habis

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

Baca Juga: Harga HP Berbagai Merek Serba Rp2 Jutaan, Samsung, Xioami, OPPO, Vivo, Realme

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Berita DIY


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x