Update Informasi Syarat dan Cara Memperoleh Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Simak di Sini

- 20 Oktober 2020, 10:49 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta. /Antara Foto/

LAMONGAN TODAY -- Berbagai macam bantuan disalurankan oleh pemerintah.

Ada bantuan langsung tunai untuk masyarakat. Ada bantuan untuk usaha.

Sebagaian diberitakan Media Blitar Informasi Terbaru Syarat dan Cara Mendapatkan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta, salah satu untuk usaha yakni BLT UMKM.

Baca Juga: Tetap Keluyuran ke Luar Negeri dan Tak Percaya Covid-19, Pria Kekar Ini Tewas Mengenaskan

Cara untuk mendapatkan bantuan Banpres BPUM atau BLT UMK Rp2,4 juta bisa dilakukan secara offline atau daftar langsung. Cara terbaru ini sudah dijelaskan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM RI.

Dikutip Media Blitar dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UMKM RI. Agar mendapatkan bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta syarat, cara mendaftar, dokumen yang dibutuhkan, serta kantor lembaga pengusul yang harus didatangi sudah dijelaskan melalui Kementerian Koperasi dan UMKM RI.

Pemerintah saat ini telah menambah kuota penerima bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 yang semula sembilan juta orang.

Baca Juga: Daftar Harga HP Xioami yang Turun dan Stuck, Ada Redmi 8, 8A hingga 8 Pto, Cek di Sini

Kini, pemerintah menambahkan sebanyak tiga juta orang kepada pelaku usaha mikro.

Berikut syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Media Blitar


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x