LAMONGAN TODAY -- Samsul Bahri (41) dinyatakan meninggal dunia di sel tahanan pada Sabtu, 17 Oktober 2020 lalu. Dia adalah pelaku pembunuhan bocah bermana Rangga (9), yang dibunuh ketika hendak membela ibunya saat diperkosa, DA (28).
Samsul dinyatakan meninggal dunia di sel tahanan Polres Langsa. Sebelum meninggal, tersangka Samsul sempat mengeluhkan sasak napas, dan pihak kepolisian akan membawanya ke rumah sakit.
Diketahui, bahwa setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak keoplisian beberapa waktu lalu, Samsul dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 juncto 340 juncto 285 dan juncto 351 ayat 2 KUHP dan terancam hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Harga HP OPPO Mulai 1Jutaan Terlengkap Oktober 2020: OPPO Reno, OPPO A9, OPPO A5, OPPO A1K
Berikut lamongantoday.com rangkum kenyataan dibalik kematian Samsul di balik sel jeruji.
1. Mengeluh Sesak Napas
Tersangka kasus pembunuhan pada bocah bernama Rangga di Birem Bayeun, Aceh Timur, Aceh, Samsul Bahri meninggal saat mendekam di tahanan Polres Langsa, Sabtu 17 Oktober 2020 sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan, sebelum meninggal Samsul Bahri sempat mengeluhkan sasak napas dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga: Sipnosis Bioskop Trans TV ‘The Last Stand’ Tayang Malam Ini, Kisah Pelarian Gembong Narkoba